A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

DPRD Dukung Langkah Pemprov Sewakan Lahan Kotabaru | Harian Momentum

DPRD Dukung Langkah Pemprov Sewakan Lahan Kotabaru

206 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Lampung mendukung langkah pemerintah provinsi (pemprov) setempat untuk menertibkan aset berupa lahan di Kotabaru Lampung Selatan.

Salah satu upaya penertiban yang dilakukan dengan penyewaan lahan terhadap petani penggarap di Kotabaru dengan nilai Rp3 juta perhektare.

Dukungan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdi saat diwawancarai usai Rapat Paripurna, Selasa (16-1-2024).

"Kita mendukung apa yang dilakukan oleh Pemprov Lampung untuk menarik uang sewa lahan garapan di Kotabaru," kata Watoni.

Menurut dia, apa yang dilakukan pemprov merupakan upaya untuk menertibkan aset.

Terlebih, dia menilai, lahan di Kotabaru peruntukkannya jelas sebagai lokasi perkantoran Pemprov Lampung yang baru.

Dia menyebutkan, jika lahan tersebut digarap para petani tidak dikenakan biaya dikhawatirkan bakal menimbulkan konflik baru.

"Lahan itukan harus terjaga karena Kotabaru sudah menjadi aset daerah Provinsi Lampung. Kita tidak ingin terjadinya adanya konflik baru di wilayah tersebut," jelasnya.

Selain itu, dia menilai, nilai sewa yang ditetapkan pemprov sebesar Rp3 juta telah sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai jika penerapan uang sewa tersebut merupakan salah satu bentuk kesepakatan masyarakat sebagai penyewa dengan pemerintah daerah sebagai penguasa aset.

"Ketika dikenakan sewa artinya ada kesepakatan antara penguasa lahan dengan penyewa dalam hal ini yang menguasai lahan adalah Pemprov Lampung," jelasnya.

Oleh karena itu pihak nya mendukung keputusan Pemprov Lampung yang kembali melanjutkan penarikan uang sewa pada lahan garapan tersebut.

"Biaya tidak besar karena sudah berdasarkan kesepakatan antara penyewa dengan pemerintah. Penghasilan yang didapatkan oleh petani tentu lebih besar dari sewa," sebutnya.

Sementara, Kabid Aset BPKAD Provinsi Lampung Meydiandra Eka Putra mengatakan, masih melakukan pendataan terhadap petani yang akan kembali memperpanjang penyewaan.

"Kami sekarang masih terus berproses untuk mendata petani yang akan kembali melakukan perpanjangan. Karena kan kemarin ada warga yang menolak," jelasnya.

Dia menyebutkan, pada tahun 2023 kemarin ada sekitar 230 hektare lahan yang disewa oleh petani penggarap di Kotabaru.

"Jadi sudah ada 230 an hektare lahan Kota Baru yang sudah dibayar uang sewanya. Untuk nilainya sendiri sekitar Rp690 juta," tuturnya. (**)