A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Pemerintah Provinsi Lampung Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung | Harian Momentum

Pemerintah Provinsi Lampung Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung

269 Views
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020.  

Hal tersebut disampaikan oleh Sekdaprov Lampung di ruang kerjanya, Selasa 21 Mei 2024. Menurut Fahrizal, putusan Mahkamah Agung Nomor: 1P/HUM/2024 memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk mencabut Peraturan Gubernur No.33 Tahun 2020.

Karena itu, kata Sekda, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktifitas Tanam Tebu kemudian diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu 

“Dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Karena itu, untuk menghormati putusan Pengadilan/Mahkamah Agung, maka Gubernur Lampung mencabut Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tersebut,” ungkap Sekda. (**)