A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Belum Laksanakan Putusan PTUN, PPK Sebut Tunggu Instruksi Pimpinan | Harian Momentum

Belum Laksanakan Putusan PTUN, PPK Sebut Tunggu Instruksi Pimpinan

519 Views
Ilustrasi/ist

MOMENTUM, Krui--Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batubulan, Kecamatan Lemong, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Agus Wijaya, belum menjalankan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pembukaan badan jalan tersebut.

Proyek pembukaan badan jalan dengan anggaran Rp4,4 miliar itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.

Kepada Harianmomentum.com, Agus Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpimnan dan penasehat hukum, terkait hasil putusan sidang PTUN yang mengabulkan gugatan CV Maju Jaya Perkasa atas sengketa lelang proyek tersebut. 

Putusan PTUN itu meminta PPK harus membatalkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) dalam pelaksanaan kegiatan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batubulan, Kecamatan Lemong, yang dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.

“Memang  belum ada langkah yang kita lakukan, karena masih menunggu instruksi dari pimpinan. Apakah menjalankan putusan PTUN, atau melakukan kasasi,” kata Agus Wijaya, Selasa (5-12-2023). 

Baca juga: Pemkab Pesibar Kalah di PTUN

Agus juga mengakui, selama proses sidang gugatan sengketa, proyek pembukaan badan jalan tersebut tetap berjalan.  “Selama proses sidang gugatan sengketa, pekerjaan  tetap berjalan. Jadi kita masih mempelajari langkah apa yang akan dilakukan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Bandarlampung dan Pengadilan Tata Usaha Negara  Palembang mengabulkan gugatan CV. Maju Jaya Perkasa terkait sengketa lelang dalam pembukaan badan jalan Pekon Bambang Batubulan-Pekon Malaya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat pada tahun 2022 lalu. (**)