A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Polisi Tangkap Pencuri Alat Produksi Beton Senilai Rp2 Milar | Harian Momentum

Polisi Tangkap Pencuri Alat Produksi Beton Senilai Rp2 Milar

306 Views
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

MOMENTUM, Gunungsugih – Pencurian alat produksi beton ready mix atau batching plant diungkap jajaran Polres Lampung Tengah. Nilai alat yang dicuri senilai Rp2 miliar.

Tersangka pelakunya dua orang. Yakni, AN (50) dan SA (39), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Keduanya menggasak alat produksi beton senilai Rp2 miliar tersebut pada Mei 2022.

Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap kedua pelaku pada Senin 4 September 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, kejadian bermula dari aduan saksi bernama Iwan.

Iwan melaporkan ke perusahaan bahwa alat batching plant telah dicuri.

Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, salah satu karyawan melakukan peninjauan ke lokasi untuk melihat alat produksi PT Arena Niaga Beton tersebut.

“Di lokasi hanya menyisakan pondasi batching plant yang telah terpotong, dan serpihan besi berantakan,” katanya, Rabu (6-9-2023).

Setelah itu, karyawan perusahaan mengumpulkan alat bukti kehilangan lalu melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.

Menerima laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan dan melakukan olah tempat kejadian perkara TKP hingga akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Dari informasi yang didapat, pelaku ada dua orang yaitu AN (50) dan SA (39) warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah,” katanya.

Polisi juga mengamankan potongan besi di lokasi bancink plen dan pondasi besi yang dirusak pelaku sebagai alat bukti. 

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Tengah untuk ditindak lebih lanjut. (*)