A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Mensos Kunjungi Anak yang Dicabuli Dua Ayah Tiri di Lampung Tengah | Harian Momentum

Mensos Kunjungi Anak yang Dicabuli Dua Ayah Tiri di Lampung Tengah

339 Views
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini di Mapolres Lampung Tengah.

MOMENTUM, Gunungsugih -- Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengunjungi Mapolres Lampung Tengah (Lamteng) guna menemui korban pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan oleh dua ayah tirinya, Kamis (22/6/2023).

Dalam kunjungan itu, Mensos Risma mengaku tujuannya memang untuk menemui dan melihat kondisi korban.

"Saya ke sini ingin lihat korban, dan tadi juga sudah nanya pak Kapolres bahwa kasus ini tetap ditindaklanjuti dan pelaku dua orang yang merupakan ayah tiri korban sudah ditangkap," kata Risma, saat memberikan keterangan.

Menurutnya, alasan kenapa kejadian pelecehan itu bisa terjadi dikarenakan sang ibu yang sering pergi keluar, akibat harus mencari uang karena terlilit hutang, sehingga rumah sering kosong.

"Saya janji akan bantu utangnya, dan juga akan kita bantu usahanya agar tidak usah pergi dari rumah. Saya wanti-wanti agar tetap tinggal di rumah, agar selalu menemani anaknya dan dijaga," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Mensos Risma juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lampung Tengah dan kepala kampung.

"Karena dengan disuport mereka, ibu korban berani melapor, sehingga kasus ini bisa terungkap dan pelakunya sudah ditangkap," terangnya.

Terkait pendampingan anak, Risma menegaskan jika pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan oleh psikiater dan psikolog.

"Di sini kita ingatkan bahwa para keluarga khususnya ibu agar memperhatikan anak-anaknya, kita bisa lihat perilakunya ada perubahan apa tidak, itu harus, sehingga kita bisa benar-benar menjaga," terangnya.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, peristiwa itu memang sudah menjadi atensi. Terlebih kepada para korban yang takut melaporkan kejadian pelecehan yang dialaminya.

"Para orang tua jangan takut melapor. Ketika barang bukti cukup, kita akan langsung tangkap para pelakunya. Kita juga pastikan kasus ini akan kita proses sesuai dengan aturan hukum yang ada," ungkap Kapolres.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah, Eko Yuono menambahkan, orang tua korban pelecehan itu memang banyak utang, karena berbunga.

"Itu mau dilunasi oleh ibu Menteri Sosial dan juga diberikan usaha di rumahnya.

Sebelumnya, dua ayah tiri di Lampung Tengah dengan tega melakukan pelecehan terhadap anak tirinya sejak tahun 2019-2022.

Kronologinya, beberapa tahun lalu ayah kandung korban meninggal dunia. Lalu ibu korban menikah dengan pelaku pertama seorang buruh FRM (63). Tetapi tidak berlangsung lama, ibu dan ayah tirinya bercerai.

Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mengatakan, kemudian ibu korban kembali menikah dengan pelaku kedua seorang pria SMN (50) seorang buruh tani, warga Kecamatan Seputihagung, Lampung Tengah.

Ternyata selama tahun 2019 hingga 2022 itu, korban selalu menjadi sasaran pelampiasan nafsu birahi kedua ayah tirinya.

"Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kelakukan SMN dan FRM ke Unit PPA, Sat Reskrim Polres Lamteng, " ujar Edi Qorinas.

Setelah mendapatkan dan mengumpulkan bukti-bukti, SRM diamankan di rumahnya. Kepada petugas pelaku sempat mengelak. Namun setelah ditujukan bukti-bukti tertunduk lemas mengakui perbuatannya.

Kemudian polisi juga menangkap FRM. "FRM juga telah kita amankan di Mapolres Lamteng, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, " imbuhnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan. (*)