A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi | Harian Momentum

Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi

1092 Views
Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah (tengah) digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi.

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah akhirnya resmi mengenakan rompi merah dan digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi.

Setelah dua kali mangkir panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, berkemeja batik cokelat M Erwinsyah memenuhi panggilan ke tiga dengan mobil Toyota Fortuner warna putih didampingi tim kuasa hukumnya sekira pukul 09.00 WIB.

Orang nomor satu di Inspektorat Lampura itu menjalani pemeriksaan lebih dari 5 jam dengan status saksi pada kasus dugaan korupsi pekerjaan Jasa Konsultansi dan Konstruksi tahun anggaran 2021 dan 2022 lalu.

"Saudara ME dalam kegiatan menjabat sebagai PA dan PPK. Hasil penyidikan tim, ME ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Kepala Kejari Lampura, Mohamad Farid Rumdana didampingi Kasi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie saat menggelar konferensi pers, Jumat (03-05-2024) petang.

Peningkatan status ME hari ini, kata Farid, mengantarkan dirinya untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi.

"Hasil pemeriksaan penyidik pada perkara ini sudah menetapkan 2 orang tersangka. Sebelumnya RHP selaku Kepala Laboratorium PTS UBL inisial RHP, dan hari ini kita tetapkan ME sebagai tersangka," terang Kajari.

Dia menegaskan dalam penanganan perkara dimaksud benar-benar ditangani dengan profesional. Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara Jasa Konsultansi dan Konstruksi tahun 2021 dan 2022 mencapai Rp202 juta lebih. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit pemeriksaan ahli BPKP Provinsi Lampung. Ia juga meminta seluruh pihak agar mendukung proses perkara Inspektorat yang sedang ditangani oleh Korps Adhyaksa.

Kendati demikian, pengembangan perkara yang menyeret Kepala Inspektorat, M. Erwinsyah yang juga menantu mantan Bupati Lampura sisa periode 2019-2024 diduga bakal terus berlanjut.

"Tim penyidik setelah menetapkan status tersangka akan menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap para tersangka ," jelasnya.

Pada pemeriksaan kali ini, pihak Kejari Lampura rupanya tak mau kecolongan. Terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap M. Erwinsyah, tim medis telah disiapkan untuk memeriksa dan memastikan kondisi kesehatannya.

"Tadi (ME) sudah diperiksa oleh dokter, dan dinyatakan dalam kondisi sehat," tuturnya.

Hasil pemeriksaan para penyidik dan para ahli terhadap nilai kerugian Rp202 juta rupiah lebih yang ditimbulkan menjadi bukti permulaan yang cukup dan berdasarkan keterangan para ahli, serta pengakuan saksi-saksi, maka kami meningkatkan status menjadi tersangka.

"Kita harus berfikir atas dugaan tindakan para pelaku ini sudah melakukan perbuatan melanggar hukum. Pada kegiatan itu, terdapat item pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif) tapi oleh tersangka ME tetap dibayarkan," tandasnya.

Nampak dilokasi, Inspektur Lampura digiring menuju mobil tahanan Kejari Lampura dengan rompi merah dengan tangan terborgol serta hanya melempar senyum tanpa merespon ketika dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media yang meliput.

Uniknya lagi, hujan deras yang mengguyur Kotabumi seolah ikut mengiringi keberangkatan Inspektur menuju Rutan Kelas II B Kotabumi.(**)