A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Polsek Blambanganumpu Amankan Pencuri Getah Karet PTPN VII | Harian Momentum

Polsek Blambanganumpu Amankan Pencuri Getah Karet PTPN VII

346 Views
Tersangka dan barang bukti kasus pencurian getah karet PTPN VII Unit Tulungbuyut.

MOMENTUM, Blambanganumpu--Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan seorang pelaku kasus tindak pidana pencurian di areal perkebunan Afdeling IV, PTPN VII Unit Usaha Tulungbuyut (Tubu) Kampung Negeriagung Kecamatan Negeriagung Kabupaten Waykanan, Senin (13-2-2023).

Tersangka berinisial LP (32) berdomisili di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeriagung Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna diwakilkan Kapolsek Blambanganumpu Kompol A Yudi Taba, menyampaikan kronologis kejadian pada Sabtu (11-02-2023) pukul 19:00 WIB, pada saat Asmaran (Karyawan BUMN) bersama dengan saksi-saksi melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli di Kebun Karet, Afdeling IV Negeriagung.

Saat di dalam areal perkebunan tersebut bertemu dengan pelaku yang sedang membawa sebungkus karung plastik warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisikan getah karet jenis lump. (Lump adalah lateks yang membeku pada mangkok, yang diperoleh pada penyadapan yang mangkoknya dibiarkan tetap berada pada pohon (tidak diangkat)).

Selanjutnya, Asmaran dan saksi melakukan pemeriksaan apa yang telah dibawa oleh pelaku dan mengetahui yang dibawa tersebut merupakan getah karet jenis lump. 

Kemudian, Asmaran menanyakan kepada pelaku asal getah karet jenis lump tersebut diperoleh.

Dugaan Asmaran benar, bahwa LP diduga melakukan pencurian getah karet jenis lump sekitar 35 Kg, terang kapolsek.

Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan diduga pelaku pencurian bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambanganumpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP,“ ungkap Kapolsek. (**)