A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Wisata Pulau Mahitam Ditutup, Begini Penjelasan Danlanal Lampung | Harian Momentum

Wisata Pulau Mahitam Ditutup, Begini Penjelasan Danlanal Lampung

1933 Views
Pulau Mahitam di Kecamatan Padangcermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung

MOMENTUM, Padangcermin--Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung, untuk sementara menutup kunjungan wisata ke  Pulau Mahitam, Kecamatan Padangcermin, Kabupaten Pesawaran.

Komandan Lanal (Danlanal) Lampung Kolonel Laut.Purnawirawan Nuryadi mengatakan, penutupan sementara itu, karena Pulau Mahitam masuk dalam zona latihan TNI Angkatan Laut.

"Berdasarkan keputusan Menteri/Kepala Staf TNI AL tanggal 18 Juli 1961 yang dituangkan dalam peta laut nomor: 94 dan Berita Pelaut Indonesia Nomor: 40/369/ Tahun 1961, Pulau Mahitam masuk dalam zona latihan TNI AL. Kerena itu, kita tutup sementara," kata Danlanal, Selasa (5-1-2020).

Menurut Danlanal, keberadaan peta laut nomor 94 diakui secara internasional. Selain Pulau Mahitam, pulau lain yang masuk dalam peta tersebut: Pulau Kelagian, sebagian Pulau Pahawang, dan sebagian Pulau Tegal Mas. 

"Sampai sekarang belum ada perubahan (peta laut nomor:94)  sejak ditetapkan tanggal 18 Juli 1961,” terangnya.

Atas dasar tersebut, Lanal Lampung mengambil dua kebijakan terkait adanya kegiatan di Pulau Mahitam yang diduga tidak memiliki izin resmi dari Kementrian Pertahanan.

Pertama, Lanal Lampung tidak mengizinkan dan tidak memberikan rekomendasi dalam hal pemanfaatan Pulau Maitem sebagai tempat wisata, karena masuk dalam daerah latihan tempur TNI Angkatan Laut.

Kedua, seluruh pemanfaatan daerah latihan TNI Angkatan Laut di luar fungsi pertahanan, harus mendapatkan izin dari Kementrian Pertahanan dengan tembusan kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL).

“Kalau nantinya pihak pengelola sudah mendapatkan izin resmi dari Kemenhan, ya kami persilahkan untuk kembali melaksanakan kegiatan wisata di pulau itu. Kami di sini hanya melaksanakan tugas untuk pengamanan aset negara saja,” tegasnya. 

Menutur Danlanal, pemberhentian kegiatan wisata di Pulau Mahitam tidak  dilakukan secara mendadak. Pihak Lanal sudah memberikan peringatan kepada pengelola sejak Maret 2020, namun tidak diindahkan.

“Atas dasar tersebut, mulai Senin 4 Januari 2020 saya (Danlanal) memerintahkan perwira staf, untuk segera memberhentikan seluruh kegiatan wisata  di sana (Pulau Mahitam), hingga surat izin resmi dari Kementrian Pertahanan dikeluarkan,” jelasnya. 

Dia juga menegaskan, penutupan Pulau Mahitam dari kegiatan wisata, murni mengacu pada peraturan yang sah.

“Kami tidak memiliki tendensi apa pun selain untuk mengamankan aset negara yang juga merupakan tugas pokok TNI Angkatan Laut Indonesia,” tegasnya. (**) 

Laporan: Rifat Arif

Editor: Munizar