Kampanye Arinal di Lapangan Aspol, KPU Tulangbawang Tegaskan Sesuai Prosedur
Travel 12 Mar 2018 1076 ViewsHarianmomentum.com--Soal
kampanye terbuka terbatas Cagub-Cawagub Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia
(Nunik) nomor urut 3 di Lapangan Aspol, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Tulangbawang menyatakan sudah sesuai prosedur dan aturan penyelenggara pemilu
2018.
Penjelasan itu
dikatakan anggota KPUD Tulangbawang Bidang Divisi Sosialisasi dan Kampanye Resa
Trimaryati, menanggapi pengalihan kampanye Arinal Djunaidi oleh Kepolisian
Resor (Polres) setempat, Senin (12/3/2018).
Resa mengatakan,
secara tegas bila kampanye terbuka terbatas yang dilakukan Cagub dan Cawagub
Arinal-Nunik di Lapangan Aspol Menggala sesuai prosedur dan aturan. Sebab, ini
sudah melalui rapat dengan Tim Sukses Cagub dan Cawagub, baik pun koordinasi
dengan KPU Provinsi Lampung.
“Secara prosedur dan
aturan tidak ada masalah, semuanya sudah sesuai dengan aturan yang ada, mulai
dari perizinan dan zona kampanye tidak ada masalah. Kalau ada persoalan yang
lain, itu bukan kewenangan KPU. Kami rasa mungkin 'miss komunikasi' atau ada
hal-hal yang lainnya,” ucap Resa Trimaryati didampingi anggota KPU lainnya,
Feriyanto serta Hernan Toro di Kantor KPU setempat.
Lebih lanjut, Resa
menjelaskan, Minggu (11/3) malam pihaknya sudah melakukan rapat dengan pihak
Cagub dan Cawagub. Bahkan, Arinal datang langsung ke Kantor KPU untuk membahas
persolan yang terjadi.
“Jadi kalau timbul persoalan yang lain itu di luar kewenangan kami sebagai KPU, karena semua aturan telah sesuai prosedur KPU,” tegas Resa.(rls/red)