A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Jadi Tim Pemenangan Calon Kepala Daerah, Pengurus PWI Harus Mundur | Harian Momentum

Jadi Tim Pemenangan Calon Kepala Daerah, Pengurus PWI Harus Mundur

477 Views
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Wirahadikusumah. Foto. Hamsah.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Wirahadikusumah mengultinatum pengurus PWI yang terlibat menjadi tim pemenangan calon kepala daerah untuk mundur dari kepengurusan. Sedangkan bagi anggota PWI diwajibkan cuti.

Hal itu untuk menjaga independensi atau netralitas wartawan sebagaimana amanat Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

"Semua telah diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDRT) PWI. Jadi semua aturan main harus merujuk pada PD/PRT. Maksudnya bagi pengurus wajib mundur sementara anggota mengajukan cuti bagi yang terlibat menjadi tim sukses atau tim pemenangan," ujar Wirahadikusumah saat menjadi narasumber Podcast PWI Lampung Utara, Rabu (22-5-2024).

Dijelaskan Wirahadikusumah, selain pada diri pengurus/anggota PWI, pemberitaan dalam menghadapi Pilkada 2024 mendatang pun harus netral.

"Wartawan profesional dan berkompeten harus bisa berpikiran netral dalam menjalankan profesinya. Wartawan yang tergabung di PWI hendaknya bisa menyaring dan memilah informasi mana yang sebaiknya disampaikan kepada publik dengan tetap menjaga netralitas,"jelasnya.

Sikap netral dalam pemberitaan pemilu, menurut Wira, tentunya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 1 KEJ yakni wartawan Indonesia harus independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

"Kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan yang setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain. Demikian juga kalimat memberitakan secara berimbang pada pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional," terang Wira.

Kembali ditegaskan Wirahadikusumah bahwa Pilkada 2024 mendatang Netralitas pengurus/anggota PWI dan dalam pemberitaan pun hukumnya wajib serta jangan coba-coba mengingkari aturan PDRT karena sanksi tentunya akan ada terhadap pelanggaran itu. 

"Tentunya ada tahapan yang harus dilalui, cukup dua kata saja Netral atau Mundur. "Berfoto bersama salah satu calon pun dengan menggunakan atribut PWI pun dilarang, komitmennya jelas aturan pun jelas PWI Lampung Netral hadapi Pilkada 2024," tukasnya (***)