A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Kepergok Polisi Sedang Judi Online, AF Terancam 10 Tahun Penjara | Harian Momentum

Kepergok Polisi Sedang Judi Online, AF Terancam 10 Tahun Penjara

149 Views
Tersangka kepergok sedang judi online. Foto. Ist.

MOMENTUM, Seputihmataram -- AF (28) diciduk polisi saat berjudi online. Pelaku ditangkap aparat Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah, Senin (15-4-2024), ketika sedang melakukan judi menggunakan hapenya.

"AF ditangkap di rumahnya di Kampung Mataramudik, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah. Saat didatangi petugas, pelaku sedang mengakses situs judi online di handphone-nya," kata Kapolsek Seputihmataram, Iptu Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Rabu (17-4-2024).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan AF bermula saat unit Reskrim melakukan patroli. Lalu, salah satu personel mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aksi perjudian yang dilakukan oleh pelaku.

Dari laporan itu, aparat menuju ke rumah pelaku pukul 16.50 WIB. "Pelaku yang tepergok pun mengakui perbuatannya, kemudian diamankan ke Mapolsek Seputihmataram guna pengembangan lebih lanjut," katanya.

Kapolsek menambahkan, saat hape pelaku diperiksa, selain situs dan akun judi online yang masih aktif, terdapat transaksi uang untuk judi melalui aplikasi.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun," katanya.  (***)