A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Pleno KPU Lampung Diskor, Saksi Golkar Ungkap Dugaan Kecurangan di Tubaba | Harian Momentum

Pleno KPU Lampung Diskor, Saksi Golkar Ungkap Dugaan Kecurangan di Tubaba

1209 Views
Saksi Golkar Supriyadi Hamzah ajukan keberatan saat pleno KPU Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Saksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah mengajukan keberatan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, di Ballroom Novotel, Kamis (7-3-2024).

Keberatan disampaikan Supriyadi Hamzah terkait adanya dugaan pelanggaran serta penggelembungan suara Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung VI; meliputi Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji. 

"Bukan maksud kami untuk memperlambat hasil pleno, tapi kejadian ini merugikan salah satu caleg kami yang bernama Supriyadi Alfian," kata dia.

Dia menjelaskan, pada hasil pleno KPU Kabupaten Tulangbawang Barat ada dugaan salah satu caleg yang melakukan penggelembungan suara sehingga merugikan Supriyadi Alfian.


Dia berharap, keberatan terkait hal ini dapat diselesaikan dalam forum rapat pleno ini. "Tanpa bermaksud memperlambat jalannya pleno ini, tapi diharapkan ini bisa diselesaikan," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait laporan yang disampaikan oleh Supriadi Hamzah.

Dia mengatakan, akan menyelesaikan permasalahan tersebut di dalam rapat pleno ini jika saksi bisa menyertakan bukti yang menunjukkan adanya perbedaan suara.

"Bisa dicek jika ada bukti otentik dan datanya bisa disandingkan, sehingga semuanya bisa diselesaikan dalam rapat pleno ini," kata Erwan.

"Pokoknya kami tunggu data itu sampai tenggat waktu rapat pleno ini selesai," tegas dia.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, sesuai dengan komitmen untuk menjaga kemurnian suara, terkait laporan tersebut akan dilakukan pengkajian.

"Kami sudah menerima bukti dan semua laporannya. Dan kami akan mengkaji, mengklarifikasi dan memverifikasi. Sebagaimana mekanisme jika adanya dugaan kecurangan," kata Iskardo. 


Untuk diketahui, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Golkar nomor urut 07 di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Udik dan Tumijajar pada Pemilu Legislatif 2024.

Dugaan itu berdasarkan pertimbangan dan temuan tim terkait Form C1 Hasil dan C1 Salinan di tiga kecamatan itu disinyalir ditulis oleh satu atau dua orang saja. Alasannya, kesamaan tulisan tangan berikut jumlah perolehan suara di tiga kecamatan itu yang memenangkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Golkar Nomor Urut 07.

Kemudian, dugaan pelanggaran dilakukan secara TSM oleh oknum aparat penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan secara bersama-sama berupa penulisan C1 Hasil dan C1 Salinan. Penulisan itu diduga hanya dilakukan oleh beberapa orang saja, dengan dasar kajian dari data-data tersebut terdapat kesamaan jenis dan karakter tulisan pada form tersebut.

Seharusnya pada tiga kecamatan tersebut ditulis oleh 478 orang sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 44 tiyuh itu..

Mengingat yang memiliki kewenangan dalam menulis C1 hasil dan C1 salinan adalah petugas TPS serta ditandatangani para saksi yang hasilnya diamini oleh petugas PPK, untuk di plenokan oleh KPU Tulangbawang Barat (Tubaba).

Indikasi pelanggaran sistematis dibuktikan kesamaan tulisan pada form C1 hasil maupun C1 salinan itu dipastikan tindakan tersebut sudah terencana dengan matang. Bahkan, kemudian berkas tersebut diedarkan secara sistematis ke seluruh saksi-saksi yang ada dan juga diupload pada Sirekap. Sehingga modus yang sistematis ini sangat mudah terbaca dan dilakukan pembuktiaannya karena adanya kesamaan pada semua berkas yang ada. 

Selanjutnya, dugaan penggelembungan suara secara masif yaitu sebanyak 2.114 di tiga kecamatan tersebut sehingga didapati suara caleg Golkar nomor 07 sebanyak 10.947 suara pada pleno kabupaten yang seharusnya hanya mendapatkan 8.830 suara saja (berdasarkan penghitungan oleh Bawaslu dan Partai).

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, usai Supriadi Hamzah menyampaikan keberatan tersebut, rapat pleno diskors dan akan dilanjutkan nanti pada pukul 20:00 WIB.

Pelaksanaan rapat pleno KPU Lampung tersebut dilaksanakan di Ballroom Novotel pada 6 hingga 8 Maret 2024.(**)