A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Terancam Pidana, KPU Investigasi Dugaan Kecurangan di TPS 19 Waykandis | Harian Momentum

Terancam Pidana, KPU Investigasi Dugaan Kecurangan di TPS 19 Waykandis

679 Views
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedi Triyadi

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung bakal menginvestigasi indikasi adanya kecurangan yang terjadi di TPS 19 Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang.

Rencananya, panitia penyelenggara di TPS setempat akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait adanya surat suara yang sudah dicoblos. 

Begitu ditegaskan Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi saat diwawancarai, Rabu (14-2-2024).

"Kita akan melakukan investigasi terhadap persoalan ini kita akan memanggil PPS dan KPPS agar kita tahu kronologinya seperti apa," kata Dedy.

Baca juga: Seratusan Surat Suara Sudah Dicoblos

Dia menegaskan, jika terbukti adanya pelanggaran, pelaku yang sengaja mencoblos surat suara DPRD kota dan provinsi itu terancam pidana.

"Saya mendorong kalau ini terpenuhi unsur pidana ya harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Gakkummdu," tegasnya.

Menurut dia, kejadian tersebut sudah diantisipasi oleh KPU Bandarlampung. 

Baca juga: Terindikasi Curang, Surat Suara di TPS 19 Waykandis Sudah Dicoblos

"Ini peristiwa yang sudah kita ingatkan bahwa ada potensi terkait dengan kemungkinan pelanggaran," jelasnya.

Dedy memyampaikan, hasil rekomendasi dari Pengawas TPS itu akan ditindak lanjuti kalau sudah ada rekomendasi dari Panwascam dan rekomendasi dari Bawaslu.

"Terkait dengan rekomendasi dari Bawaslu mengenai pemungutan suara ulang itu menunggu rekomendasi dari Bawaslu tapi berdasarkan regulasi 10 hari setelah pemungutan itu melakukan rekomendasi PSU," tuturnya. (**)