A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Kepergok Maling Sawit, Tiga Pelaku Diamankan Polres Lamteng | Harian Momentum

Kepergok Maling Sawit, Tiga Pelaku Diamankan Polres Lamteng

259 Views
Tiga tersangka pencuri sawit diamankan pihak kepolisian.

MOMENTUM, Bandarmataram--Tiga petani di Lampung Tengah kepergok sedang mencuri sawit perusahaan sejumlah 8,8 ton.

Aksi pencurian itu diketahui satuan pengamanan (Satpam) PT Gunung Madu Plantation (GMP) saat patroli di lokasi perkebunan areal kelapa sawit, Kecamatan Bandarmataram, Kamis (11-1-2024).

"Kini ketiga pelaku inisial TS (40), RS (28), dan IM (35) telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, berikut barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Sabtu (13-1).

Yudhi--sapaan akrabnya--menjelaskan bahwa ketiga pelaku berasal dari Dusun 5, Kampung Terbanggiilir, Kecamatan Bandarmataram.

"Para pelaku ini membawa peralatan panen, mereka menyengget sawit hingga 294 janjang atau setara muatan 1 truk. Saat beraksi, Satpam memergoki ketiga pelaku sedang mencuri sawit," imbuhya.

"Dari keterangan satpam mengaku, saat ketiga pelaku diamankan dilokasi, mereka sudah mengumpulkan 294 janjang sawit, atau setara 8,8 ton," ungkapnya.

Setelah mengamankan ketiga pelaku, kata Yudhi, Satpam PT GMP melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah.

"Di lokasi kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam, sebuah golok, sebuah alat dodos, sebatang bambu dan 13 janjang sawit dengan berat sekitar 400 kg hasil curian para pelaku," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pasal 363 KUHPidana, hukuman penjara maksimal 7 tahun. (**)