A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

DPMD Lamsel Gelar Bimbingan Penyusunan APBDes | Harian Momentum

DPMD Lamsel Gelar Bimbingan Penyusunan APBDes

1137 Views
Bimbingan teknis penyusunan APBDes untuk aparat desa dari tiga kecamatan di Kabupaten Lamsel.

Harianmomentum--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) terus berupaya memaksimalkan pelaksanaan pengelolaan program dana desa (DD) sesuai aturan yang ditetapkan.

Upaya tersebut, salah satunya dilakukan dengan memberikan bimbingan teknis penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Desa (APBDess).

Terkait itu, Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (DPMD) Lamsel menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan penyusunan APBDes untuk aparat desa di tiga kecamatan: Waypanji, Sidomulyo dan Kecamatan Candipuro.

Kegiatan dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Betik Hati, Kecamatan Sidomulyo, Senin (3/4). 

Selain itu, DMPD juga mensosialisasikan Peraturan Bupati Lamsel terkait pengelolaan DD. 

"Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi terjadinya kesalahan aparat desa dalam menyusun APBDes, terutama dalam penetapan item belanja modal," kata Kepala DPMD Lamsel Dulkahar pada harianmomentum.com.

Menurut dia, penetapan item belanja modal dalam APBDes harus dilakukan dengan tepat dan benar. Itu karena, 70 persen DD harus difokuskan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan infrastruktur.

Dia meminta seluruh aparatur desa secepatnya menyelesaikan penyuaunan APBDes. Mengingat paling lambat bulan Juni seluruh desa harus sudah mencairkan DD minimal 60 persen dari total alokasi yang ditetapkan.

"Semua penyusunan diharapkan rampung secepatnya, kalau tidak segera dikejar bisa terhambat pencairannya,” terangnya. (bob/mnz)