A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

ASN Dilarang Berfose dengan Simbol Dukungan | Harian Momentum

ASN Dilarang Berfose dengan Simbol Dukungan

1241 Views
Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo

MOMENTUM, Metro--Pemkot Metro komitmen menjaga netralits aparatur sipil negara dalam seluruh proses pelaksanaan pemilu tahun 2024.

Terkait hal tersebut Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo meminta seluruh ASN, tidak berfose menirukan simbol dukungan, seperti dengan jari yang menggambarkan nomor urut calon presiden, anggota legislatif, maupun calon kepala daerah.

“Saya mengimbau seluruh ASN agar sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari. Berbagai pose jari yang menjadi simbol dukungan terhadap partai politik  maupun calon legislatif, presiden dan kepala daerah,” kata dia, Selasa (21-11-2023).

Menurut dia, pemberian dukungan itu, bisa berupa memposting foto bersama calon presiden, calon wakil presiden, calon legislatif, dan calon kepala daerah yang disertai dengan simbol dukungan tertentu.

Dia menjelaskan, aturan itu tertuang pada poin ketujuh lampiran SKB yang membahas pelanggaran disiplin.

Dalam aturan itu juga, dia menambahkan, disebutkan ada sanksi yang menjerat ASN jika melakukan pelanggaran.

"Sanksi berupa hukuman disiplin berat itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021," tegasnya.

Dalam pasal 8 PP Nomor 94 dijelaskan jenis hukuman disiplin berat terdiri atas tiga hal. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.(**)