A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Pesta Ekstasi, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Karaoke | Harian Momentum

Pesta Ekstasi, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Karaoke

306 Views
Tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika di Tubaba.

MOMENTUM, Panaragan--Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang saat sedang berpesta Ekstasi di salah satu tempat karaoke di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) ditangkap Satresnarkoba Polres setempat.

Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, pelaku ditangkap hari Jumat (17-11-2023) sekitar pukul 02.30 Wib, di karaoke Dea yang berada di Tiyuh/Desa Dayaasri Kecamatan Tumijajar.

"Pelaku tersebut adalah ALP als BONGOH (28) berstatus pengangguran, merupakan warga Tiyuh Dayasakti Kecamatan Tumijajar,” ungkapnya, Sabtu (18-11).

Dijelaskan Yopi, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat terkait adanya pesta narkotika di salah satu tempat karaoke.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah di pastikan memang benar sedang terjadi pesta narkotika, anggota kami langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan, serta berhasil ditemukan barang bukti jenis pil ekstasi,” katanya.

Kasat Narkoba itu menambahkan, pada penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang berisi satu buah pecahan yang diduga Narkotika jenis ekstasi terbungkus alumunium foil.

“Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres setempat dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Yopi.(**)