A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Gibran Hilang, Erick Thohir Cawapres Prabowo? | Harian Momentum

Gibran Hilang, Erick Thohir Cawapres Prabowo?

356 Views
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sehari sebelum masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemilu 2024, cawapres pendamping Prabowo Subianto masih misteri.

Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka sempat menguat sebagai cawapres Prabowo. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2023 mengabulkan gugatan soal persyaratan capres-cawares.

Namun, hingga sehari sebelum masa pendaftaran capres dan cawapres pemilu 2024 dibuka, ternyata Koalisi Indonesia Maju belum juga mengumumkan cawapres yang akan diusung. Bahkan, nama Gibran seperti hilang dari bursa peserta pilpres mendatang.

Belakangan, nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir muncul kembali setelah sempat menghilang dari bursa cawapres. Hal ini diperkuat dengan beredarnya informasi bahwa Erick Thohir telah membuat surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.

Surat itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023, tertanggal 16 Oktober 2023.

Surat Keterangan tersebut ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," demikian bunyi surat tersebut, yang diterima harianmomentum.com, Rabu (18-10-2023).

"Demikian Surat Keterangan (SK) ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," lanjut bunyi SK tersebut.

Kendati demikian, kepastian Erick Thohir menjadi calon wapres pendamping Prabowo, masih menunggu penyataan resmi dari Koalisi Indonesia Maju. (*)