A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Kasus Asusila, Pelajar SMA Asal Pringsewu Ditangkap Polisi | Harian Momentum

Kasus Asusila, Pelajar SMA Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

399 Views
Pemuda asal Adiluwih, Pringsewu ditangkap aparat kepolisian atas dugaan perbuatan asusila.

MOMENTUM, Pringsewu--Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Pringsewu ditangkap aparat kepolisian setempat.

Remaja 18 tahun asal Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu itu ditangkap terkait dugaan tindak asusila dengan teman wanitanya yang juga masih di bawah umur.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres AKBP Benny Prasetya, menjelaskan, pelaku yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA, diamankan oleh polisi di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (9-10-2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut dia, penangkapan dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan dari orang tua korban yang merasa tidak terima dengan tindakan pelaku terhadap anak perempuannya.

Kapolsek menuturkan, peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Sabtu (26-8-2023) di rumah seorang teman pelaku yang berlokasi di Pekon/Desa Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Pelaku diyakini telah merayu pacarnya terlebih dahulu sebelum terjadi hubungan badan.

Modus operandi pelaku adalah mengajak korban ke rumah temannya. Di tempat tersebut, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri.

"Awalnya korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan persetubuhan terjadi," ungkap Kapolsek Sukoharjo, Selasa (10-10).

Pakpahan menambahkan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Dalam keadaan tidak terima, ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. 

Saat diperiksa oleh polisi, pelaku mengakui perbuatan tersebut.

Maka atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," imbuhnya.(**)