A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Satnarkoba Pringsewu Tangkap Tersangka Kurir Sabu | Harian Momentum

Satnarkoba Pringsewu Tangkap Tersangka Kurir Sabu

289 Views
Petugas Satuan Narkoba Polres Pringsewu mengamankan seorang pemuda terduga pelaku penyalahguna narkotika yang berperan sebagai kurir sabu.

MOMENTUM, Pringsewu--Petugas Satuan Narkoba Polres Pringsewu mengamankan seorang pemuda terduga pelaku penyalahguna narkotika yang berperan sebagai kurir sabu.

Pelaku berinisial DIM (20), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten  Pringsewu, diringkus polisi saat sedang melintas di jalan raya Pekon Mataram, pada Senin (11-9-2023) sekitar pukul 21.09 Wib.

"Pemuda berinisial DIM ini kami ringkus  sepulang membeli narkotika jenis sabu dari daerah Kabupaten Pesawaran," jelas Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond, Selasa (12-9-2023).

Dia menuturkan, narkotika jenis sabu yang dibeli pelaku seberat  0.20 gram yang merupakan pesanan rekannya. Sebelum disita Polisi, narkotika yang disimpan dalam bungkus rokok tersebut sempat dibuang ke jalanan oleh pelaku, namun diketahui anggota dilapangan.

"Barang bukti sempat dibuang oleh pelaku namun berhasil kami temukan dan amankan," jelas dia.

Kasat Narkoba juga mengungkapkan bahwa pelaku ini telah lama menjadi target operasi polisi karena tidak hanya mengonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri, tetapi juga sering menerima pesanan dari sejumlah kenalannya.

Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," imbuh Kasat Narkoba Polres Pringsewu.(**)