A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Disebut Milik Mantan Bupati, LPS Lelang Lahan di Pulau Pahawang | Harian Momentum

Disebut Milik Mantan Bupati, LPS Lelang Lahan di Pulau Pahawang

1970 Views
Ilustrasi

MOMENTUM, Punduhpidada--Lembaga Penjamin Simpenan (LPS) melelang lahan di Desa Pulau Pahawang, Kecamatan Pinduhpidada, Kabupaten Pesawaran. 

Kepala Desa Pulau Pahawang Ahmad Salim membenarkan informasi tersebut. Dia mengaku, sejak tahun 2017 sudah ada pihak perbankan yang melakukan pengukuran dan pemasangan papan informasi pelelangan pada lahan di pulau yang menjadi ikon wisata Kabupaten Pesawaran itu.

"Betul, sekitar tahun 2017 kalau tidak salah, ada pihak perbankan yang ke sini (Desa Pulau Pahawang) untuk melakukan pengukuran lahan yang akan dilelang," katanya saat dihubungi harianmomentum.com, Minggu (27-8-2023).

Menurut Salim, lahan yang dilelang itu milik mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya. Namun, soal luasan lahan itu, Salim tak bisa memastikan.

"Lahan itu ada di dusun enam, Cukuhnyai. Soal luas tanahnya kurang tau ya, termasuk alas hak kepemilikan lahan tersebut," terangnya.

Selama ini lahan tersebut tidak difungsikan sebagai tempat wisata. "Bentang luasan lahanya dari darat hingga bibir pantai, tapi tidak dijadikan tempat wisata. Isinya (lahan) hanya tanaman kelapa. Informasinya lahan itu jadi jaminan pinjaman ke bank," terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten  Pesawaran, Anggun Saputra juga membenarkan informasi dilelangnya lahan tersebut. "Lahan di Desa Pulau Pahawang memang banyak dimiliki pribadi, mulai dari mantan gubernur sampai mantan bupati," kata  Anggun.

Dia melanjutkan, saat ini Pemkab Pesawaran sendang mengusulkan regulasi berupa peraturan daerah yang mengatur tentang garis sempadan pantai. Regulasi tersebut diperlukan agar kasus pelelangan lahan di Pulau Pahawang yang menjadi salah satu ikon wisata Kabupaten Pesawaran tidak terus terjadi.  

"Memang pengelolaan sempedan pantai belum tertata dengan baik. Karena itu, kita sedang mengusulkan pembentukan peraturan daerah terkait hal tersebut," ungkapnya.

Dia berharap dengan adanya regulasi  tersebut, pengelolaan sempadan pantai bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat, melalui program pengembangan wisata. (**)