A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Sengketa Lelang Pembukaan Badan Jalan, PTUN Kabulkan Gugatan CV Maju Jaya Perkasa | Harian Momentum

Sengketa Lelang Pembukaan Badan Jalan, PTUN Kabulkan Gugatan CV Maju Jaya Perkasa

679 Views
lustrs. Ist.

MOMENTUM, Krui – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung memenangkan gugatan CV Maju Jaya Perkasa terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terkait sengketa lelang kegiatan pembukaan badan jalan ruas Bambang-Malaya di Kecamatan Lemong, kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) pada tahun 2022 lalu.

Dalam putusan sidang yang disampaikan pada Selasa (6/4) lalu dengan nomor putusan 49/G/2022/PTUN.BL, hakim PTUN Bandar Lampung mengadili dalam pokok perkara tersebut mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Anthon Ferdiansyah, kuasa hukum CV Maju Jaya Perkasa, menyampaikan pihaknya telah menerima putusan gugatan sengketa pembukaan badan jalan ruas Bambang-Malaya di Kecamatan Lemong tersebut.

"Berdasarkan surat putusan dari PTUN yang kita terima pada pertengahan April lalu, CV Maju Jaya Perkasa selaku peggugat berhasil memenangkan gugatan di PTUN terkait sengketa pembukaan badan jalan di Dinas PUPR Pesbar,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam poin putusan tersebut, majelis hakim PTUN Bandarlampung mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan batal surat keputusan pejabat pembuat komitmen Dinas PUPR tentang penunjukan penyedia barang dan jasa (PPBJ) pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong nomor 74/SPPBJ/PPK/DAU/BM/IV.03.03/2022 pada tanggal 10 november 2022.

“ Selain itu, mewajibkan tergugat (PPK) untuk mencabut surat keputusan pejabat pembuat komitmen Dinas PUPR tentang penunjukan penyedia barang dan jasa (PPBJ) pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong nomor 74/SPPBJ/PPK/DAU/BM/IV.03.03/2022 pada tanggal 10 november 2022. Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp462.000,-,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya putusan tersebut, maka semua gugatan yang disampaikan selama ini sudah dikabulkan oleh PTUN Bandar Lampung, dan kegiatan yang berkaitan dengan pembukaan badan jalan tersebut batal.

“Kita bersyukur dengan putusan sidang sengketa pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong tersebut, karena berhasil memenangkan gugatan di PTUN,” terangnya.

Menurutnya, pihak PPK Dinas PUPR selaku tergugat dikabarkan telah menyampaikan banding terkait putusan dan pihaknya siap mengikuti banding tersebut nantinya. “Infonya dari pihak tergugat telah menyampaikan sanggah banding, kita siap mengikuti sanggah banding tersebut dan kita lihat putusannya nanti seperti apa,” pungkasnya. (*)