A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Bawa Sabu, Warga Bandarjaya Ditangkap Satresnarkoba Lamteng | Harian Momentum

Bawa Sabu, Warga Bandarjaya Ditangkap Satresnarkoba Lamteng

239 Views
Tersangka dan barang bukti kejahatan narkoba yang dibekuk petugas Satresnarkoba Lamteng.

MOMENTUM, Bandarjaya--Kedapatan membawa sabu, oknum warga Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah (Lamteng), Selasa (4-4-2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Dari tangan JE (36)--pelaku--, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kantong warna putih dan 1 buah tas selempang warna gelap.

Hal itu diungkapkan Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (5-4).

“Ya benar, pelaku berhasil kami tangkap di jalan samping makam Kelurahan Bandarjaya Timur,” jelasnya.

AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya JE berawal saat personil Satres Narkoba Polres Lampung Tengah melaksanakan patroli hunting. Melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (**)