A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Diduga Pengedar, SN Warga Bangunrejo Ditangkap Polisi | Harian Momentum

Diduga Pengedar, SN Warga Bangunrejo Ditangkap Polisi

396 Views
SN, warga Kampung Sripendowo, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah.

MOMETUM, Gunungsugih -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah meringkus seorang pria berinisial SN, 41 tahun, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Warga Kampung Sripendowo, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah itu ditangkap polisi pada Senin, 3 April 2023 sekitar pukul 02.30 wib.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,5 gram.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa 4 Apirl 2023.

Yofi mengatakan, penangkapan SN berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Bangunrejo. Berbekal laporan dari masyarakat, anggota langsung menindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan.

Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan di rumah SN dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,5 gram.

“Barang haram tersebut berhasil kami temukan di dalam kotak rokok merk Marlboro yang disembunyikan di bawah tempat tidur milik pelaku. Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Yofi.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya  mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah. “Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ katanya. (*)