A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Diduga Pengedar Sabu, Warga Tanggulangin Ditangkap Polisi | Harian Momentum

Diduga Pengedar Sabu, Warga Tanggulangin Ditangkap Polisi

367 Views
Tersangka pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu, NS, warga Tanggulanging Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

MOMENTUM, Punggur -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba  Polres Lampung Tengah (Lamteng) meringkus pria brinisial NS, 31 tahun yang diduga pengedar dan pemakai sabu. Warga Tanggulangin, Kecamatan Punggur, Lamteng ini ditangkap pada Senin 6 Maret 2023.

Dari tangan pelaku, petugas menyita enam bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,01 gram, 1 bundel plastik klip bening, 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 buah skop terbuat dari pipet sedotan.

Sejumlah barang bukti tersebut, berhasil diamankan petugas pada saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di Kampung Tanggulangin.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya pada Rabu 8 Maret 2023.

Yofi mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) Satres Narkoba Polres Lamteng.

"Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.

Kapolres  AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lamteng. “Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamteng," katanya. (*)