A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Masih Sengketa, Ganti Rugi JTTS Sebatas Bangunan | Harian Momentum

Masih Sengketa, Ganti Rugi JTTS Sebatas Bangunan

1263 Views
(Proses mediasi eksekusi lahan yang dilalui Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.Foto: dok. H-momen

Harianmomentum--Rampung mediasi, sembilan bangunan yang lahannya dilalui Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan akhirnya di eksekusi.

 

"Meski telah sepakat, namun pemilik bangunan hanya akan mendapatkan ganti rugi sebatas bangunannya saja, karena lahannya masih dalam sengketa," kata Camat Bakauheni Zaidan, kepada kontributor harianmomentum.com, Jumat (31/3).

 

Setelah melakukan mediasi atau perundingan yang cukup lama, akhirnya keluarga besar M Yunus Raden Panji menerima keputusan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Kalianda selaku pengeksekusi.

 

"Awal mereka tidak menerima, tapi akhirnya menerima jika rumahnya akan dibongkar, walau saat eksekusi ada yang menangis melihat rumahnya hancur," kata Zaidan.

 

Menurut dia, rumah-rumah yang dieksekusi tersebut, sekitar tiga hari sebelum dilakukan eksekusi telah terlebih dahulu dikosongkan oleh pemiliknya.

 

"Mereka juga sudah menandatangani berita acara pengosongan eksekusi pengosongan yang dibuat oleh pihak pengadilan negeri," tuturnya.

 

Zaidan melanjutkan, saat ini pihak tereksekusi yaitu M Yunus Raden Panji, hanya menerima ganti atas luas bangunan saja, karena sampai saat ini tanah yang mereka tempati masih dalam proses sengketa.

 

"Jika mereka ingin mendapatkan ganti atas tanah mereka, harus melakukan gugatan dahulu, itupun menunggu keputusan menang atau kalah," tuturnya.

 

Sebelumnya, Sembilan rumah yang terkena proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan, telah di eksekusi, Kamis (30/3).

 

Berdasarkan data yang diperoleh, sembilan rumah tersebut merupakan milik M Yunus Raden Panji beserta anak-anaknya, yang sudah menetap sekitar 40 tahun.(bob/asn)