A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Istri Merantau ke Jakarta, NA Setubuhi Anak Tirinya sejak Masih Kelas Lima SD | Harian Momentum

Istri Merantau ke Jakarta, NA Setubuhi Anak Tirinya sejak Masih Kelas Lima SD

369 Views
Tersangka pelaku amoral terhadap anak tirinya sejak si anak masih kelas 5 SD hingga kelas 3 SMP.

MOMENTUM, Penengahan -- Diduga berbuat asusila terhadap anak tirinya, seorang pria berinisial NA, 34 tahun ditangkap polisi. Perbuatan tak beradab itu dilakukan NA sejak anaknya masih duduk di kelas lima SD hingga berusia 18 tahun.

Perbuatan bejad warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan itu, pertama kali dilakukan pada tahun 2017 sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu, ibu korban, K (41) sedang merantau ke Jakarta.

Kapolsek Penengahan, Lampung Selatan, Iptu Gobel mengatakan, pelaku dibekuk polisi pada Selasa (31-1-2023) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya.

"Pelaku kita tangkap setelah ibu korban melapor ke Polsek Penengahan atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolsek, Jumat (3-2-2023).

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, ia melancarkan aksi amoral itu sejak korban kelas 5 SD hingga kelas 3 SMP.

"Terakhir, pelaku mengulangi perbuatannya pada hari Senin kemarin (30-1-2023) sekitar jam 01.30 WIB. TKP, di rumah," katanya. Perbuatan itu dilakukan saat ibu korban sedang tidur di rumah.

"Pelaku mengaku, perbuatan persetubuhan dari awal hingga terakhir telah dilakukan sebanyak 15 kali. Setelah itu, ibu kandung korban melaporkan ke Polsek Penengahan untuk ditindaklanjuti," tegas Gobel.

Polisi menyita sepotong kaos warna kuning, sebuah BH warna oranye dan sebuah celana dalam warna hitam serta sebuah celana pendek warna oranye sebagai barang bukti dibawa ke Mapolsek Penengahan.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya, pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun," tandas Gobel.(*)