A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Jual Sabu di Kampung Tetangga, HL Ditangkap Satres Narkoba Lamteng | Harian Momentum

Jual Sabu di Kampung Tetangga, HL Ditangkap Satres Narkoba Lamteng

388 Views
Tersangka penjual sabu.

MOMENTUM, Selagailingga -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) meringkus seorang warga karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Ahad (8-1-2023).

Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakli Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menyebutkan tersangka berinisial HL, 47 tahun, warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian, Lamteng.

HL diduga mengedarkan sabu-sabu di kampung tetangganya, di Kampung Nyakangharjo, Kecamatan Selagailingga, katanya, Senin (9-1-2023).

Dwi Atma Yofi mengatakan ditangkapnya HL bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan ulahnya menjajakan barang haram memabukan tersebut.

Berbekal laporan dari masyarakat, lanjut Kasat Narkoba, petugas bergerak menuju Kampung Nyukangharjo.

"Sampai di lokasi petugas mendapati seorang warga yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat itu juga HL didekati oleh anggota, " jelasnya.

Namun saat didekati petugas yang menyamar, pelaku HL justru berusaha lari dan menjauh. Namun petugas lebih sigap dan berhasil meringkusnya.

"Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling  tersangka petugas menemukan  sejumlah barang bukti, " ujarnya.

Barang-bukti tersebut yakni  1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,85 gram. 10 buah plastik klip kosong. 1  buah kotak rokok merk Camel. 1 unit Handphone merk Nokia kecil warna biru.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)