A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Tulangbawang Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik | Harian Momentum

Tulangbawang Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

564 Views
Kegiatan Pendampingan Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman perwakilan Provinsi Lampung terhadap jajaran Pemkab Tulangbawang

MOMENTUM, Menggala--Pemerintah Kabupaten Tulangbawang berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di segala bidang.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Anthoni saat membuka kegiatan Pendampingan Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman perwakilan Provinsi Lampung. Kegiatan berlangsung di ruang rapat utama kantor pemkab setempat, Kamis (28-07-2022). 

"Peningkatan kualitas pelayanan pulbik menjadi bagian dari 25 program unggulan Bergerak Melayani Warga. Karena itu, kami terus berupaya maksimal meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai bidang," kata Anthoni mewakili Bupati Winarti.

Dia berharap, kegiatan pendampingan oleh Ombudsman tersebut dapat semakin menambah pemahaman jajaran Pemkab Tulangbawang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

"Tahun 2018 lalu, (pelayanan publik) kita masih berkutat di zona merah. Tahun 2021 menjadi terbaik di Provinsi Lampung. Mudah-mudahan, pendampingan oleh Ombudsman semakin memotivasi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi yang terbaik di Indonesia," harapnya.

Asisten Bidang Pencegahan,Ombudsman perwakilan Provinsi Lampung Hidayat Pratama dalam pemaparanya mengatakan,  pelayanan publik yang baik: mudah, cepat dan berkualitas menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pembangunan. Karena itu, pemerintah daerah dituntut terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Menurut dia, pelayanan publik yang baik harus memenuhi beberapa asas: kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban. Kemudian: profesional, partisipatif, persamaan perlakuan atau tindak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas. Selain itu juga harus  dilengkapi fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan kemudahan dan keterjangkauan.

"Setiap organisasi perangkat daerah harus melaksanakan standar pelayanan publik secara optimal juga profesional, sehingga memberikan Kepuasan terhadap Masyarakat secara keseluruhan," kata Hidayat Pratama. (**)