A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Polsek Pakuanratu Tangkap Penipuan Migor | Harian Momentum

Polsek Pakuanratu Tangkap Penipuan Migor

401 Views
Tersangka penipuan minyak goreng.

MOMENTUM, Waykanan--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pakuanratu menangkap tersangka pelaku penipuan minyak goreng (migor) di Kampung Pakuansakti Kabupaten Waykanan, Lampung, Minggu (29-5-2022).

Tersangka berinisial PW (23) merupakan warga Kampung Negarabumi Ilir Kecamatan Anak Tuha Kabupetan Lampung Tengah.

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna diwakilkan Kapolsek Pakuanratu Iptu Tosira mengatakan kronologis terjadi pada Rabu 25 Mei 2022 pukul 17:30 WIB terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka PW dan dua orang lainnya terhadap korban Suryono.

Modusnya, tersangka menjual minyak goreng yang sudah berada di dalam jerigen sebanyak kurang lebih 10 jerigen, namun saat dipindahkan ke dalam drum milik korban.

Lanjut Andre, korban merasa curiga melihat minyak goreng yang dituangkan ke dalam drum milik korban hanya sedikit dan meminta tersangka untuk mengecek ulang.

Atas kejadian itu, korban datang ke Polsek Pakuanratu dan melaporkannya guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara penangkapan pelaku terjadi pada Rabu 25 Mei 2022 pukul 17:30 WIB. Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Unitreskrim Polsek Pakuanratu berhasil melakukan penangkapan terhadap PW tanpa perlawanan di Kampung Pakuansakti Kabupaten Waykanan.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti satu unit Daihatsu Grandmax warna putih dan 50 jerigen minyak goreng dengan rincian 43 jerigen kosong dan tujuh berisikan minyak goreng langsung dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 378 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya. (**)