A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Rekrutmen PPPK 2022, Pemprov Usulkan 800an Formasi | Harian Momentum

Rekrutmen PPPK 2022, Pemprov Usulkan 800an Formasi

1252 Views
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Yurnalis.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan 800an formasi untuk rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Yurnalis mengatakan, formasi yang diusulkan itu terdiri dari tenaga kesehatan, pendidikan dan teknis lainnya.

"Kalau tidak salah yang kita usulkan sekitar 800an dengan macam-macam formasi. Ada kesehatan, pendidikan dan tenaga teknis," kata Yurnalis, Kamis (17-2-2022).

Meski demikian, dia menyebutkan, untuk jumlah tersebut masih bersifat usulan dan menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.

"Itu kan usulan sifatnya. Kalau usulan ini bisa disetujui atau tidak," sebutnya.

Disinggung soal tenaga honorer yang akan direkomendasikan menjadi PPPK, Yurnalis mengaku tidak ada kebijakan dari pemerintah.

"Sejauh ini tidak ada kebijakan terkait hal itu. Karena kedepannya semua tetap tes dengan sistem CAT," tuturnya.

Diketahui, rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan ada 3 formasi yang dibutuhkan pada penerimaan PPPK 2022. Seperti tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan untuk merekrut PPPK itu, dikarwnakan pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun 2022 ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Selain kebijakan untuk pelaksanaan Seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK. (**)