A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Terbitkan SE, Gubernur Larang ASN ke Luar Negeri | Harian Momentum

Terbitkan SE, Gubernur Larang ASN ke Luar Negeri

380 Views
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar negeri.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 055/0299/07/2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi ASN Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota Pada Masa Pandemi Covid-19 Tertanggal 14 Januari 2022.

Dalam SE itu, Gubernur menegaskan, ASN dan Keluarga agar membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pademi Covid-19.

ASN dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) beberapa ketentuan. Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Lalu, ASN yang melaksanakan PDLN telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani PPK atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

Selanjutnya, bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.

Kemudian, ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan. Lalu petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. 

Kebijakan mengenai pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan Satgas.

Gubernur juga menegaskan, dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran itu, pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing diminta menetapkan pengaturan teknis serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.

Selain itu, memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (**)