A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Tersangka Pencabulan Dibekuk Polisi di Banjaragung | Harian Momentum

Tersangka Pencabulan Dibekuk Polisi di Banjaragung

500 Views
Petugas menangkap tersangka pencabulan di wilayah hukum Polres Tulangbawang.

MOMENTUM, Banjaragung--Seorang pria berinisial BM (42) ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Banjaragung Polres Tulangbawang.

Oknum warga Kecamatan Penawartama itu ditangkap terkait dugaan pencabulan terhadap pelajar SMK di Kabupaten Tulangbawang, Sabtu (1-1-2022).

"Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung," kata Kapolsek Banjaragung, Kompol Abdul Mutolib, mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, Rabu (5-1).

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban S (15), awalnya berkenalan dengan pelaku dari media sosial facebook, lalu berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp hingga akhirnya mereka janjian bertemu.

Pada Sabtu (1-1), pukul 11.00 WIB, korban dijemput pelaku di Taman Jagung, dengan menggunakan sepeda motor, lalu diajak makan bakso di Pasar Unit 2. Setelah itu pelaku membawa korban ke Hotel Sahabat.

"Korban diajak masuk ke dalam kamar Nomor 103, dan setelah berada di dalam kamar pelaku mulai melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, aksi pelaku ini segera terungkap karena petugas kami yang mendapatkan informasi langsung melakukan penggerbekan," jelas Kompol Mutolib.

Ia menambahkan, saat ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli korban selama berada di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat.

Kapolsek menambahkan, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (**)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: Agus Setyawan