A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Tim Cobra Bekuk Pengedar Narkoba di Panaragan | Harian Momentum

Tim Cobra Bekuk Pengedar Narkoba di Panaragan

676 Views
ilustrasi.

MOMENTUM, Panaragan--Tim Cobra Polres Tulangbawang Barat membekuk terduga pengedar yang kerab beraksi di Tiyuh/Desa Panaragan kabupaten setempat.

Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Tim Cobra Polres Tulangbawang Barat AKP N E Panjaitan, Senin (25-10-2021).

Tindakan kepolisian itu berdasarkan Sprin/24/X/2021, tanggal 01 Oktober 2021, dan Lp/A-374/ X/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda Lampung, 25 Oktober 2021.

Hasilnya, Senin 25 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB, ZO (39) berhasil ditangkap di warung tempat pelaku berada Dusun 3 Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kapolres AKBP Sunhot P Silalahi, diwakili Kasat Narkoba AKP N E Panjaitan, mengatakan, didapatkan informasi bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. "Aksi pelaku memilah orang-orang tertentu untuk transaksi narkoba sembari berdagang kebutuhan sehari hari," ujarnya, Rabu (27-10).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang di tempelkan dengan menggunakan lakban pada salah satu gantungan dagangan jenis sampo pada bagian belakangnya yang diakui oleh pelaku. "Sebagai miliknya, lalu tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke mapolres Tubaba untuk penyelidikan lanjut,” paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram, 1 paket klip plastik berisikan 9 buah klip plastik (kosong) dan 1 unit hp android merk samsung warna hitam.

“Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.(**)

Laporan: Solihin

Editor: Agus Setyawan