A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Pesantren dan Perumahan Residence Capai Kesepakatan | Harian Momentum

Pesantren dan Perumahan Residence Capai Kesepakatan

517 Views
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat memediasi pihak perumnas dan pesantren.

MOMENTUM, Gedongtataan--Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona merespon video yang tengah viral, terkait persoalan akses jalan masuk ke Pondok Pesantren Tahfidz Qur'an Darul Ulum dengan Manajemen Perumahan Pesawaran Residence. 

Sebelumnya, video yang tersebar di media sosial berdurasi tujuh menit itu memperagakan adegan sejumlah anak berpakaian busana muslim sedang memanjat pagar pembatas perumahan menuju pesantren.

Dendi mendatangi kompleks perumahan untuk memediasi sengketa antara pesantren dan perumahan. Akhirnya, kedua pihak mencapai kesepakatan. 

"Jadi pihak manajemen Pesawaran Residence menyepakati akan membongkar sendiri pagar akses masuk ke Pondok Pesantren 1x24 jam setelah penandatanganan kesepakatan kedua belah pihak, dan pihak manajemen juga menyetujui memberikan akses jalan di komplek perumahan menuju ke Pondok untuk kepentingan ibadah," katanya, Kamis (29-7-2021).

Sementara itu lanjut Dendi, pihak Pondok juga telah menyepakati dan berjanji akses yang telah diberikan oleh pihak perumahan, dipergunakan untuk Pondok Pesantren Darul Ulum serta tidak akan digunakan untuk kepentingan lain atau dikomersilkan.

"Kemudian, untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan para warga perumahan, pihak Pondok bersedia membangun pagar yang sifatnya permanen diperbatasan tanah miliknya, dan mereka meminta waktu selambat-lambatnya empat bulan dari surat kesepakatan ini di tanda tangani," ujar dia.

"Dan dalam surat kesepakatan itu juga sudah diatur, apabila di kemudian hari ada yang melanggar kesepakatan tersebut, kedua belah pihak bersedia menerima sanksi yang telah disepakati," kata dia.

Dendi mengatakan, kedatangannya ke komplek perumahan Residence ini setelah beredar video dari pihak Pesantren yang akses jalannya ditutup.

"Saya kesini untuk memediasi kedua belah pihak agar permasalahan ini cepat selesai, aktifitas Pondok Pesantren tetap berjalan, kemudian kenyamanan dan keamanan para warga di perumahan juga tetap terjaga," katanya. 

Laporan: Rifat Arif

Editor: M Furqon.