A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Mantan Pj Kepala Pekon Ditahan, Diduga Korupsi Pengadaan Barang | Harian Momentum

Mantan Pj Kepala Pekon Ditahan, Diduga Korupsi Pengadaan Barang

616 Views
Tersangka korupsi anggaran pekon.

MOMENTUM, Kotaagung--Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan MS, mantan Pejabat Kepala Pekon/Desa Terdana Kecamatan Kotaagung sebagai tersangka korupsi pengadaan barang pekon.

Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf mengatakan MS ditetapkan tersangka pada Jumat (11/6/21). Setelah ditangkap dan diperiksa selam 24 jam, PNS berusia 52 tahun itu langsung ditahan di Polres Tanggamus.

Menurut Yusuf,  MS ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja pekon (APBP) Terdana, tahun anggaran 2019.

"Diduga ada penyelewengan dana saat MS menjabat Pj. Kakon Terdana dalam penggelolaan keuangan pekon dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai RAB, SPJ & LPJ tahun anggaran 2019 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp251.896.967," katanya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (12-6-21).

Kerugiaan itu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Menurut dia, hingga batas waktu pembinaan 60 hari, 26 Februari 2021, MS baru mengembalikan sebagian senilai Rp50 juta.

"Dari kerugian negara Rp251.896.967,- tersangka telah mengembalikan kerugian negara Rp50 juta dan disita penyidik. Namun pengembalian tersebut melewati masa pembinaan oleh Inspektorat," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi selama ia menjabat Pj. Kakon Terdana pada 2019.

Terhadap tersangka sebenarnya sudah dilakukan pembinaan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus dengan diberikan waktu 60 hari dalam terkait penyelamatan uang negara, namun tidak diindahkan oleh tersangka.

"Menurut tersangka, uang tersebut untuk keperluan pribadi. Pengakuannya seorang diri, namun kami terus melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan orang lain," imbuhnya.

"Tersangka MS dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya. (*)

Laporan: Galih/Ijal.

Editor: M Furqon.