A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Dua Polisi Terlibat Narkoba, Kapolda: Hukumannya Harus Lebih Berat | Harian Momentum

Dua Polisi Terlibat Narkoba, Kapolda: Hukumannya Harus Lebih Berat

791 Views
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan menindak tegas dua oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolda usai melakukan serah terima jabatan sejumlah PJU di Graha Wiyono Siregar, Mapolda Lampung, Kamis (10-6-2021).

Mantan Asisten Perencanaan (Asrena) Polri tersebut menegaskan, tidak ada toleransi bagi dua oknum anggota polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba tersebut.

Keduanya merupakan anggota Polri aktif yakni Briptu ZO yang bertugas di Polda Lampung dan Briptu IE anggota Polres Metro.

Kedua anggota Polri tersebut diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Bandarlampung atas dugaan kepememilikan 100 butir pil ekstasi.

"Sekarang masih didalami dan dikembangkan oleh Direktorat Narkoba Polda," kata Hendro.

Hendro menuturkan, pengembangan dilakukan untuk menelusuri asal muasal barang haram tersebut didapat oleh oknum tersebut.

Hendro memastikan dua oknum tersebut bakal diproses secara pidana umum dan Komisi Kode Etik (KKE) Polri.

Dia tak menampik jika kedua oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum dan disiplin Polri akan di PTDH. "Pasti hukumannya lebih berat," tegas Hendro.

Hendro menambahkan, hukuman berat diberlakukan mengingat kedua oknum seharusnya menjalankan tugas sebagai pengayom, pelindung dan pelayan bagi masyarakat.

"Jadi tidak ada toleransi, hukumannya harus lebih berat dari masyarakat biasa," katanya.

Penyelidikan perkara kedua oknum polisi itu saat ini telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Dit resnarkoba) Polda Lampung untuk menangani perkara tersebut. (*).

Laporan: Ira Widya.

Editor: M Furqon.