A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

KPK Sita Aset Miliaran Rupiah Milik Mantan Bupati Lampung Utara | Harian Momentum

KPK Sita Aset Miliaran Rupiah Milik Mantan Bupati Lampung Utara

681 Views
Gedung Graha Mandala Alam disita KPK.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah gedung bernilai miliaran rupiah milik terpidana korupsi Dinas PUPR Lampung Utara tahun 2020, Agung Ilmu Mangkunegara.

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang terhadap terpidana Agung Ilmu Mangkunegara, mantan bupati Lampung Utara.

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10-6-2021), mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan Terpidana I Agung Ilmu Mangkunegara dan Terpidana II Raden Syahrial Alias Ami dengan melakukan penyitaan beberapa aset milik terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti. 

Aset-aset tersebut sebagai berikut. Pertama, tanah seluas 734 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 329/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.


Kedua, tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.

Ketiga, tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 meter persegi sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.

Keempat, tanah dan Bangunan seluas 1.340 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 9440/Kedaton, yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.

Kelima, tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Bandarlampung.

Ali Fikri mengatakan, Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi pidana penjara tujuh tahun dan membayar uang pengganti Rp74 miliar. Dengan ketentuan paling lama satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun," ujar Ali Fikri melalui keterangan pers yang diterima harianmomentum.com, Kamis siang.

Dia melanjutkan, terpidana Agung Ilmu Mangkunegara juga telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar. Sehingga masih ada tagihan uang pengganti sejumlah Rp72,5 miliar.

"KPK akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset," tegas Ali Fikri.

Sementara Kuasa Hukum terpidana, Firdaus Franata Barus menyatakan pihaknya diundang oleh KPK untuk melihat langsung penyitaan sejumlah aset milik terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.

"Hari ini kita diminta menyaksikan Eksekusi dari pihak KPK," kata Firdaus.

Dia membenarkan jika KPK melakukan eksekusi terhadap 5 aset milih kliennya berupa 5 area lahan beserta bangunan yang terletak di kota Bandarlampung. (*)

Laporan: Ira Widya.

Editor: M Furqon.