A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Perkara Suap Fee Proyek, Mantan Bupati Lamteng Dituntut Lima Tahun | Harian Momentum

Perkara Suap Fee Proyek, Mantan Bupati Lamteng Dituntut Lima Tahun

398 Views
Sidang kasus suap fee proyek dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dituntut lima tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara korupsi suap fee proyek Dinas Bina Marga Lampung Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (10-6-2021).

Selain membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membacakan putusan Mahkamah Agung terkait pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Mustafa. (Justice Collaborator (JC) merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar).

"Sebelum kami membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa dapat kami sampaikan bahwa terdakwa telah mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai JC," ujar Jaksa Taufiq.

Taufiq mengatakan, berdasarkan surat edaran mahkamah agung (SEMA) nomor 4 tahun 2019 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana, whistleblower dan saksi pelaku yang bekerjasama JC di dalam perkara tindak pidana tertentu dalam sema tersebut.

"Telah secara jelas diatur apabila seseorang bisa diberikan JC itu yakni bukan pelaku utama, melakukan kejahatan yang dilakukan, memberikan keterangan sebagai saksi dan bukti-bukti signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar, mengembalikan aset aset pidana," kata dia.

Menurut Taufiq, fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan sema no 4 itu maka terdakwa merupakan pelaku utama sehingga permohonan JC nya tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan. 

"Akan tetapi terdakwa telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang tindak pidana, maka hal itu dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan sebagai tuntutan pidana atas diri terdakwa," ucap Taufiq.

Selanjutnya JPU Taufiq meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara tersebut untuk memutuskan terdakwa Mustafa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 12a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhpidana dan pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pertama.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan beberapa tipikor bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 B UU RI 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mustafa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan pidana denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Taufiq membacakan berkas tuntutan.

Selain itu, JPU juga membebankan kepada terdakwa Mustafa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp24,640,997,000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dikembalikan oleh terdakwa.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Mustafa berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," tambah JPU.

Adapun pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa Mustafa yakni hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa sebagai Kepala Daerah atau Bupati telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di Lamteng.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui berterus terang menyesali perbuatannya dan mengembalikan uang suap yang diterimanya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan