A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Wabup Pringsewu Isi Semnas Industri Fintech Syariah | Harian Momentum

Wabup Pringsewu Isi Semnas Industri Fintech Syariah

622 Views
Wabup Pringsewu menjadi narasumber pada Seminar Nasional bertema Arah Industri Fintech Syariah.

MOMENTUM, Pringsewu--Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menjadi narasumber pada Seminar Nasional (Semnas) bertema 'Arah Industri Fintech Syariah'.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring itu diselenggarakan Universitas Bina Bangsa, Jakarta, Rabu (9-6-2021).

Di Pringsewu Barat, Wabup Fauzi mengatakan fintech atau Financial Technology adalah gabungan pemanfaatan teknologi dalam jasa keuangan, yang bertujuan mempermudah aktivitas keuangan masyarakat.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Fauzi, fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech itu biasanya berupa sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan secara spesifik.

"Menjamurnya bisnis fintech di tengah meluasnya penggunaan internet, juga mulai menggeser layanan keuangan konvensional," ujarnya.

Terkait fenomena maraknya jasa pinjaman online, dia menyebutkan, masyarakat perlu diberikan informasi dan edukasi yang benar. "Sebab jika masyarakat tidak memahaminya secara benar, justru bisa jadi dapat merugikan dirinya sendiri," ungkap Fauzi.

Karena itu, Wabup Pringsewu meminta masyarakat agar berhati-hati jika akan menggunakan jasa pinjaman online, karena banyak sekali peraturan-peraturan yang mungkin tidak terbaca seluruhnya oleh masyarakat sebagai calon nasabah.

Sedangkan trend masyarakat yang memanfaatkan jasa pinjaman online, bisa jadi disebabkan sulitnya mengakses layanan perbankan, atau mendapatkan fasilitas kredit pada bank-bank konvensional, ditambah persyaratan yang menurut sebagian orang berbelit-belit.

"Sehingga mereka cenderung menempuh cara yang praktis dan instan," pungkas Wabup Fauzi. (**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan