A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Polsek Banjaragung Ungkap Kasus Curat | Harian Momentum

Polsek Banjaragung Ungkap Kasus Curat

351 Views
Tersangka pelaku pencurian dan barang bukti kejahatan./ist

MOMENTUM, Banjaragung--Polsek Banjaragung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah seorang perawat.

Setelah anggota melakukan penyelidikan pada Senin (7-6-2021), pelaku diketahui sudah ditahan di Mapolsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, karena tersangkut kasus serupa. 

"Pelaku curat ini berinisial JM (24) merupakan warga Dusun II Sumedang, Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, Kabupaten Lampung Tengah," ujar Kapolsek Kompol Devi Sujana, mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Selasa (8-6).

Kompol Devi menjelaskan, kasus curat itu terungkap setelah petugas menemukan barang milik korban berupa handphone (HP) merk Oppo A3S, warna merah, yang disimpan di mess PT Silva Inhutani, Mesuji.

Aksi curat yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Senin (15-3) silam, sekira pukul 04.15 WIB. Kejadian itu terjadi di rumah korban Iskandar (37), perawat asal Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang.

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel daun jendela ruang dapur, lalu masuk ke dalam kamar tidur korban, mengambil dompet yang berisi uang Rp70 ribu, HP merk Oppo A3S, dan sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3992 TR.

"Saat kejadian, korban sedang tertidur lelap bersama. Korban baru menyadari kalau barang-barang miliknya telah hilang saat terbangun pada pagi hari. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan beraksi seorang diri. Untuk sepeda motor milik korban sudah dijual oleh pelaku ke daerah Lampung Utara seharga Rp3,5 juta.

Pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(**)

Laporan: Abdul Rohman
Editor: Agus Setyawan