A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Sipir | Harian Momentum

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Sipir

390 Views
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana.

MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung masih melakukan penyelidikan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum sipir berinisial EF (33).

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya menerima laporan yang dibuat istri pelaku atas dugaan perselingkuhan dan penelantaran.

“Sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait peristiwa yang terjadi untuk menjelaskan tindak pidana mana yang kita temukan dari hasil penyelidikan tersebut,” ujar Resky saat dikonfirmasi, Senin (7-6-2021).

Resky menuturkan, berdasarkan keterangan dari korban pelapor selaku istri dari pelaku, EF merupakan oknum sipir di Rutan Bandarlampung.

Disinggung terkait dugaan KDRT yang dilakukan EF terhadap sang istri, Resky mengatakan, sebelumnya korban telah melaporkan hal tersebut ke Polsek Telukbetung Timur. Namun, keduanya kemudian berdamai dan korban telah mencabut laporannya.

“Pada saat kita mintakan klarifikasi ataupun pemeriksaan awal, memang korban membenarkan bahwa pernah melaporkan di Polsek dan kemudian di sana dilakukan perdamaian dan pencabutan laporan,” ungkapnya.

Sebelumnya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EF (33) dilaporkan istri sahnya ke Polresta Bandarlampung lantaran kepergok bersama selingkuhannya.

Laporan tersebut langsung dibuat KN (30) (istri sah EF) pasca perselingkuhan tersebut dipergoki oleh adiknya pada Sabtu (5-6) malam sekira pukul 23.00 wib.

"Dipergoki adik saya di depan ruko di Kotakarang," ujar KN, Minggu (6-6).

Sebelum kepergok sedang bersama selingkuhannya, adik KN yakni SM sempat membuntuti EF.

Akhirnya EF menghentikan mobil Datsun warna pink dengan nomor polisi BE 1165 CB yang dikendarainya.

"Di dalam mobil itu lah suami saya berdua sama selingkuhannya," kata KN.

KN menambahkan, perselingkuhan itu bukan kali pertama. Alasannya, tiga bulan sebelumnya juga sempat memergoki suaminya sedang jalan dengan selingkuhannya.

"Perempuannya sama dengan yang waktu itu. Waktu itu sudah saya lapor ke polisi juga," tutur Krisnawati. 

Namun, laporan yang dibuat KN di Polsek Telukbetung Timur itu berujung mediasi. Sebab, EF berjanji tidak akan mengulangi perselingkuhannya. Sayangnya, saat ini EF kembali melakukan perbuatan tersebut.

"Tapi itu (perjanjian) diingkari sama dia. Makanya tadi malam saya langsung lapor ke Polresta," ucapnya.(**)

Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan