A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Pemkab Pesibar Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD | Harian Momentum

Pemkab Pesibar Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD

434 Views
DPRD Pesisir Barat.

MOMENTUM, Krui--Pemkab Pesisir Barat menanggapi pandangan umum fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat. 

Tanggapan itu disampaikan Wakil Bupati Pesisir Barat atau Pesibar, A. Zulqoini Syarif dalam sidang DPRD gedung dewan setempat di Pesisir Tengah, Senin (7-6-2021 ).

Zulqoini menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan, saran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD demi perbaikan raperda tentang perubahan Perda Kabupaten Pesibar Nomor 23 Tahun 2016.

Pemkab Pesibar, melalui Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 telah mendorong seluruh perangkat daerah di Pesibar untuk berinovasi dan kreatif dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

Selanjutnya, untuk penataan susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati. Serta akan ditata dan disesuaikan dalam perubahan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2016. Serta perubahan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017.

Zulqoini juga menyampaikan terima kasih atas tanggapan positif  Fraksi PDI Pejuangan, Fraksi Amanat Indonesia Raya dan Fraksi Demokrat terhadap ranperda tersebut.

"Terkait sosialisasi perda, kami menyambut dilakukan secara sinergis dengan melibatkan legislatif. Hal ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme aturan yang ada," katanya. (*)

Laporan: Agung Sutrisno

Editor: M Furqon