A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Soal Pengembalian Terduga Pelaku ke Keluarga, Ini Penjelasan Kapolres Lamtim | Harian Momentum

Soal Pengembalian Terduga Pelaku ke Keluarga, Ini Penjelasan Kapolres Lamtim

418 Views
Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan.

MOMENTUM, Sukadana--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) BandarSribawono, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Satu dari tiga orang yang diduga pelaku yang terjadi pada 16 Mei 2021 di Desa Srimenanti Kecamatan Bandarsribawono itu langsung ditangkap masyarakat dan dibawa ke polsek setempat, Polres Lampung Timur (Lamtim).

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengembalikan JN kepada keluarganya namun tetap dalam pengawasan. JN juga diminta tetap kooperatif dan tidak melarikan diri.

Namun, setelah dikembalikan kepada keluarganya justru muncul berita di beberapa media yang mengatakan tersangka dibebaskan.

Menanggapi itu, Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, JN dikembalikan kekeluarganya dengan jaminan Kepala Desa Wana, bahwa JN tidak akan melarikan diri serta dikenakan wajib lapor.

"Meskipun begitu JN tetap kooperatif serta tidak melarikan diri dan tetap bersama keluarganya serta dalam pengawasan pihak kepolisian," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista, Sabtu (5-6-2021).

Kapolres melanjutkan, setelah beberapa proses tersebut kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut seperti pemeriksaan saksi tambahan kemudian dilaksanakan gelar perkara. 

"Dari hasil gelar tersebut setelah cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan JN diminta untuk diserahkan ke mapolsek untuk proses lebih lanjut," lanjutnya.

Kapolres menambahkan, kini JN telah ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di Mapolsek Bandarsribawono untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kami tetap melakukan penyelidikan terkait keberadaan kedua pelaku lainnya yang masih DPO," pungkasnya.(**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Agus Setyawan