A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Beraksi di Lima TKP, Pencuri Motor Diringkus Reskrim Polsek Sukoharjo | Harian Momentum

Beraksi di Lima TKP, Pencuri Motor Diringkus Reskrim Polsek Sukoharjo

471 Views
Pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Pekon Waringinsari Barat,  Kecamatan Sukoharjo berinisial S (40) diringkus Reskrim Polsek Sukoharjo.

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial S (40) asal Pekon Waringinsari Barat diringkus Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu pada Rabu 2 Mei 2021.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan, pelaku diamankan petugas bersama warga di Pekon/Desa Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo.

"Pelaku diamankan petugas kepolisian bekerjasama dengan warga Pekon Tulungagung Kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu," ucap Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, Kamis (3-6).

Pelaku diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor No.pol BE 3817 UL milik korban Dulsalim yang parkir di areal perkebunan Pekon Waringinsari Barat,  Sukoharjo pada Senin 31 Mei 2021 pukul 13.00 Wib. Laporan polisi terkait peristiwa penggelapan sepeda motor dengan korban Candra Octarianto (25) warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan  Adiluwih.

"Pelaku mencuri sepeda motor korban yang posisinya sedang parkir di areal perkebunan dan sedang ditinggal pemiliknya bekerja di kebun. Akibat pencurian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor seharga Rp4 juta," ungkap Kapolsek.

Setelah pelaku diamankan dan dilakukan proses pengembangan, petugas mengetahui pelaku juga telah melakukan pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP) lain.

"Setidaknya ada lima  TKP lain yang menurut pengakuan pelaku juga pernah dicurinya yakni motor Supra di areal perkebunan jagung Pekon Waringinsari Kecamatan Sukoharjo, Honda Karisma dan sepeda motor cina body tril di areal perkebunan jagung Pekon Panggungrejo,  Kecamatan Sukoharjo.

Selanjutnya dua TKP lainya  berada di wilayah Kabupaten Pesawaran.

"Pelaku ini merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang posisinya sedang diparkir diareal perkebunan dan sedang ditinggalkan pemiliknya bekerja di ladang," terang Iptu Timur Irawan.

Dalam proses penyidikan, ujar Kapolsek,  pihaknya  berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang saat ini diamankan di Mapolsek Sukoharjo.

"Sebagian barang bukti hasil kejahatan telah dijual oleh pelaku dan masih dalam proses pengembangan, dan menurut pelaku sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga kisaran Rl500 ribu per unit," jelasnya.

Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2020 yang lalu itu mengaku bahwa sebab kembali melakukan aksi kriminalitas karena terpepet biaya kebutuhan hidup.

"Pelaku dijerat pasal 372 KUHP terkait penggelapan dan pasal 363 KUHP terkait kasus pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," imbuh Kapolsek Sukoharjo.(**)

Laporan: Sulistyo
Editor: Agus Setyawan