A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Rapat Paripurna DPRD Waykanan, Pendapatan Daerah Capai Rp1,28 Triliun | Harian Momentum

Rapat Paripurna DPRD Waykanan, Pendapatan Daerah Capai Rp1,28 Triliun

385 Views
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menyerahkan draf naskah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, kepada Wakil Ketua DPRD setempat Romli

MOMENTUM, Blambanganumpu--Total Pendapatan Daerah Kabupaten Waykanan pada tahun anggaran 2020 mencapai Rp1,28 triliun. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya pada rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (26-6-2021). Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Waykanan Romli itu mengagendakan penyampaian Rancanagan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Bupati memaparkan, dari total pendapatan daerah sebesar Rp1,28 triliun itu, pemkab melakukan kegiatan belanja dan transfer daerah sebesar Rp1,23 triliun. Pembiayaan netto minus Rp38,1 miliar. ber

Berdasarkan kalkulasi tersebut, maka pada tahun anggaran 2020 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp12 miliar. Selanjutnya, berdasarkan neraca per 31 Desember 2020 total aset Pemkab Waykanan mencapai Rp2,59 triliun.

Sebelumnya, bupati menerangkan, penyusnan dan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD  kepada DPRD itu, sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dua kali, hingga menjadi Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu juga, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

"Kami berharap, DPRD dapat membahas raperda ini dalam waktu yang tepat dan melahirkan langkah-langkah yang lebih baik, untuk kemajuan Kabupaten Waykanan yang kita cintai," harpanya.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyerahan draf naskah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, oleh Bupati Raden Adipati Surya kepada Wakil Ketua DPRD Waykanan Romli.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri jajaran pemkab dan forum komunikasi pimpinan daerah kabupaten setempat. (**)

Laporan: Novita Sari

Editor: Munizar