A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Bejat, Oknum Guru Cabuli Santri Puluhan Kali | Harian Momentum

Bejat, Oknum Guru Cabuli Santri Puluhan Kali

612 Views
ilustrasi.

MOMENTUM, Panaragan--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan itu, Tekab 3088 juga behasil menangkap tersangka pelaku sesuai pelanggaran Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Penangkapan terhadap MFA (27) warga Dayamurni, Kecamatan Tumijajar berdasarkan laporan bernomor LP/B/211/V/2021/SPKT/POLRES Tulangbawang Barat/Polda Lampung, tertanggal 31 Mei 2021. 

Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman diwakili Satreskrim Iptu Andre Tri Putra menerangkan, kejadian itu menimpa santriwati (15) saat masih belajar di pondok pesantren. "Tersangka pelaku adalah oknum guru di pondok pesantren itu. Korban mengalami perbuatan cabul berkali-kali sejak 2019 hingga 2021," terangnya, Selasa (1-6).

Atas dasar laporan pihak keluarga dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian, petugas yang dipimpin Kasatreskrim langsung menangkap pelaku di pondok pesantren Kelurahan Dayamurni, Tumijajar pada Senin 31 Mei 2021 sekira pukul  03.00 WIB.

Kejadian itu bermula di kantin Pondok Pesantren di Kecamatan Tumijajar Jumat 07 Mei 2021 sekira pukul 16.30 WIB.

Hasil pemeriksaan korban, pelaku MFA sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2019. "Awalnya kejadian pertama di dapur Pondok Pesantren pada tahun 2019 yang diingat korban dua kali, yang kedua masih tahun yang sama di Koperasi Pondok Pesantren yang saat ini menjadi asrama putri, dan masih puluhan kali dari keterangan korban," kata dia.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tekab 308 langsung mengamankan pelaku MFA, kemudian dibawa ke Polres Tulangbawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(**)

Laporan: Solihin

Editor: Agus Setyawan