A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Gelapkan Innova, Warga Penawaraji Ditangkap di Lampung Selatan | Harian Momentum

Gelapkan Innova, Warga Penawaraji Ditangkap di Lampung Selatan

618 Views
Tersangka penggelapan dan barang bukti mobil Innova.

MOMENTUM, Penawaraji--Seorang pria berinisial LS, berprofesi wiraswasta, warga Pasarbatang, Kecamatan Penawaraji, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang karena melakukan tindak pidana penggelapan.

Pria 50 tahun itu ditangkap pada Selasa (18-5-2021), pukul 23.30 WIB, saat bersembunyi di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

"Selasa malam petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penggelapan berupa sebuah mobil Toyota Kijang Innova warna hitam, B 1917 GMC. Pelaku ini ditangkap saat bersembunyi di wilayah Lampung Selatan," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (21-5-2021).

Sandy menjelaskan, mulanya pelaku ini datang bersama saksi Mursani (50) ke rumah korban Yusmani (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung. Saat itu pelaku berniat membeli mobil Toyota Kijang Innova milik Yusmani.

Terjadilah kesepakatan antara pelaku dengan korban bahwa mobil tersebut dijual dengan harga Rp120 juta. Pembayaranya, pelaku meminta tempo satu bulan. Selama sebulan mobil tersebut dibawa oleh pelaku dihitung sewa Rp200 ribu per hari.

"Dibuatkanlah surat pernyataan dan mulai saat itu mobil langsung dibawa oleh pelaku. Setelah ditunggu selama dua bulan ternyata pelaku belum juga membayar mobil dan uang sewa yang sudah disepakati," jelas Sandy.

Korban lalu berusaha mencari pelaku tetapi tidak berhasil. Menurut keterangan Mursani, mobil korban telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp132 juta dan melapor ke Mapolres Tulangbawang.

Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya.Pelaku beserta barang bukti mobil Toyota Kijang Innova dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(*).

Laporan: Abdul Rohman

Editor: M Furqon