A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Bupati Waykanan Minta Pilkakam Serentak Kedepankan Prokes | Harian Momentum

Bupati Waykanan Minta Pilkakam Serentak Kedepankan Prokes

628 Views
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menyaksikan penandatanganan Deklarasi Damai Pilkakam Serentak di Kecamatan Blambanganumpu

MOMENTUM, Blambanganumpu--Pemilihan kepala kampung serentak di Kabupaten Waykanan harus berjalan aman, damai dan mengedepankan penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah potensi penularan covid-19.

Hal tersebut disampaikan Bupati Raden Adipati Surya saat Deklarasi Damai Pilkakam serentak di wilayah Kecamatan Blambanganumpu. Deklarasi berlangsung di aula kantor kecamatan setempat, Rabu (19-5-2021).

"Pilkakam tahun ini semestinya digelar tahun lalu. Namun, ditunda karena pandemi covid-19. Tahun ini kembali akan kita laksanakan, meski masih dalam suasana pandemi. Karena itu, seluruh elemen terkait dan masyarakat harus tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan, selama proses pelaksanaan tahapan pilkakam," kata bupati.

Menurut bupati, pelaksanaan deklrasi sengaja tidak digelar terpusat, namun dipecah di tiap kecamatan. Tujuanya, untuk menghindari kerumunan, terkait pencegahan covid-19.

"Deklarasi Damai ini bukan sekedar formalitas, namun diharapkan setiap calon menjalankan semua isi deklarasi damai. Mulai dari kampanye sampai dengan selesainya pemilihan Kepala Kampung yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei mendatang," terangnya.

Bupati juga meminta kepada siapa pun, calon yang nantinya terpilih sebagai kepala kampung, tidak mengganti perangkat kampung yang telah ada sebelumnya. Kecualai perangkat kampung itu meninggal dunia atau mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku.

 Hal tersebut sesuai Peraturan Bupati Waykanan Nomor: 9 Tahun 2018, yang merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor: 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

"Sebaiknya calon kepala Kampung dapat memberdayakan perangkat kampung yang ada karena perangkat kampung yang ada,sudah bisa menjalankan tugas serta telah beberapa kali mengikuti pelatihan yang dilaksanakan pemerintah sesuai aturan kementerian dalam negeri atau kementerian desa," imbaunya. (**)

Laporan: Novita Sari

Editor: Munizar