A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Edarkan Narkoba, IRT di Tulangbawang Dibekuk Polisi | Harian Momentum

Edarkan Narkoba, IRT di Tulangbawang Dibekuk Polisi

851 Views
Tersangka dan barang bukti yang disita petugas kepolisian.

MOMENTUM, Gedungaji--Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NJ (37), warga Kampung Sukabhakti, Kecamatan Gedungaji Baru ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang karena mengedarkan narkotika.

IRT tersebut ditangkap saat berada di rumahnya Kampung Sukabhakti, Kecamatan Gedungaji Baru, Rabu (5-5-2021) sekira pukul 19.30 WIB. 

"Rabu malam petugas kami berhasil menangkap seorang IRT yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Sukabhakti," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Jumat (7-5).

Lanjut AKP Anton, dari tangan IRT tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, satu bungkus plastik klip yang masih terdapat sisa sabu, dua buah plastik klip kosong, lakban warna hitam, kain, handphone (HP) merk Nokia warna hitam dan sepeda motor Yamaha Verza warna hitam.

AKP Anton menjelaskan, keberhasilan petugas dalam mengungkap aksi IRT yang mengedarkan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedungaji Baru.

"Informasi yang didapat bahwa rumah milik IRT tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," jelasnya.

IRT yang berhasil ditangkap oleh petugas saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(**)

Laporan: Abdul Rahman

Editor: Agus Setyawan